Seluruh Layanan di Discukcapil Palembang Wajib Online, Termasuk Pengurusan Akta Kematian
Dukcapil Palembang menyarankan agar masyarakat yang ingin mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan Dukcapil bisa melalui media online.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Melonjaknya masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 di Indonesia termasuk di Palembang membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang melarang masyarakat berkunjung ke Kantor Dukcapil.
"Karena keadaan saat ini, disarankan Dirjen Dukcapil untuk menunda dulu ke Dukcapil apalagi angka kematian Sumsel masuk 5 besar tertinggi kecuali untuk urusan yang urgent," kata Kepala Dinas Dukcapil Palembang Dewi Isnaini, Selasa (22/9/2020).
Ia menambahkan bahwa saat ini Dukcapil Palembang menyarankan agar masyarakat yang ingin mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan Dukcapil bisa melalui media online.
"Tidak usah datang cukup gunakan media online yakni via WhatsApp nanti pegawai kami (Dukcapil Palembang) akan merespon," katanya saat dihubungi Tribun via WhatsApp.
Misal apabila masyarakat ingin mengurus akta kematian harus memenuhi beberapa syarat baru mengkontak nomor yang bisa dihubungi:
Berikut syarat membuat akta kematian di Disdukcapil Palembang (yang meninggal di Palembang):
1. Foto Kartu Keluarga (KK)
2. Surat kematian dari Rumah Sakit.
Syarat mengurus akta kematian untuk yang meninggal di luar Palembang:
1. Foto KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
2. Akta kelahiran
Semua syarat bisa langsung dikirimkan melalui nomor berikut:
Linda: 0813-6646-8881
Leni: 0852-6865-8812
Eva: 0821-7626-7339
Masa pelayanan untuk membuat akta kematian paling lama 7 hari dan paling sebentar 3 hari sudah selesai.
Semua pengurusan gratis tanpa biaya sepeserpun.