Berita Selebriti
Jerinx SID Janjikan Hapus Akun Instagram jika Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ini Respon Hakim
"Saya izin bicara yang mulia, untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus," kata Jerinx sebelum sidang ditutup dari Youtub
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Drummer band Superman Is Dead (SID), Jerinx siap menghapus akun Instagramnya.
Dengan catatan jika penangguhan penahanannya dikabulkan.
Seperti diketahui pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu kembali meminta penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar.
Jerinx meyakinkan majelis hakim jika Instagramnya dihapus tentu ia tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
• Doni, Anggota DPRD Kota Palembang Pasok Sabu dari Aceh Pakai Bus Pelangi Rute Medan keTasikmalaya
• Geger Sebuah Makam Digenangi Cairan Merah Seperti Darah, Warga Lapor Polisi karena Video Viral
• Komedian Nunung Positif Covid-19, Mengaku dengan Adik jika Badannya Sakit-sakit Semua

"Untuk memperkuat jaminan jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan," tuturnya.
"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.
Mendengar permintaan Jerinx, Majelis Hakim meminta waktu untuk merundingkan dan mempertimbangkan hal tersebut.

"Ya. Tentang permintaan saudara itu nanti majelis akan pertimbangkan," respon majelis ketua.
Jerinx sebelumnya sudah sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali.
Namun, permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya mengambil sikap walkout di tengah sidang. Hal itu karena pihak Jerinx menolak sidang digelar secara virtual.
Namun, dakwaan pun tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sekedar informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."
Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.
