Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba

Doni Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu, Akademisi : Pelaku Ingin Kaya Instan

Untuk sabu dan ekstasi sebanyak itu artinya itu dijadikan sebagai mata pencaharian dan tentunya tujuannya untuk kekayaan secara instan

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Penangkapan Doni anggota DPRD Palembang yang juga Bandar Narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Praktisi dan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Martini, SH., MH menyayangkan adanya anggota DPRD Kota Palembang yang mempunyai sabu 5 kg dan ribuan ekstasi.

"Dewan perwakilan rakyat merupakan perwakilan rakyat, secara langsung untuk menampung aspirasi rakyat dan merupakan figur bagi rakyat. Maka untuk kasus ini sepertinya nilai-nilai sebagai figur tidak dijalankannya," kata Martini, Selasa (22/9/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan begitu rasa penghormatan masyarakat terhadap oknum pemimpin ini pudar.

Bahkan bisa-bisa tidak percaya akan sosok pemimpin yang seperti ini.

"Ketika kita berbicara mengenai uang dan kesenangan tentu kita kilas baliknya berapa yang dimilikinya. Kalau dilihat untuk sabu dan ekstasi sebanyak itu, tentu motifnya karena uang," ungkapnya.

Menurutnya, untuk sabu dan ekstasi sebanyak itu artinya itu dijadikan sebagai mata pencaharian dan tentunya tujuannya untuk kekayaan secara instan.

"Untuk seorang anggota dewan dengan gaji pokok berkisar Rp 20 juta perbulan, harusnya itu lebih dari cukup. Namun tuntutan gaya hidup kaum jetset dan ingin lebih mendapat pengakuan dari masyarakat tentang status sosialnya," jelasnya.

Sedangkan terkait pasal yang bakal dikenakan, menurut Martini tentu kena pasal lex specialis yaitu UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 112 yang hukumannya bisa seumur hidup.

Atau bahkan bila perlu hukuman mati saja.

Jadi apa yang dikatakan BNN terkait bisa kena pasal 114 Jo 112 itu benar adanya dan sesuai.

Lalu terkait berdasarkan laporan kekayaan yang dimiliki anggota DPRD tersebut yang minus menurutnya itu harus dibuktikan melalui hasil audit.

"Ketika keterangan awal dihembuskan ke publik hal tersebut saya anggap itu hanya isu untuk menyelamatkan hasil kekayaannya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved