Pemohon SIM C di Polrestabes Palembang Cukup Bayar Tes Kesehatan Rp 50 Ribu, Khusus 22 September

Jadi pada tanggal 22 September mendatang pembuatan SIM C baru langsung sponsorship oleh Jasa Raharja.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
BUAT SIM - Seorang warga melihat banner menginformasikan syarat dan prosedur pembuatan SIM di Mapolrestabes Palembang, Senin (21/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan lalu lintas Polrestabes Palembang menganulir informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang sudah terlanjur tersebar ke masyarakat.

Sebelumnya sempat diinformasikan memperingati HUT ke-65 Lalu Lintas Bhayangkara pada 22 September mendatang, Satlantas Polrestabes Palembang bekerjasama dengan Jasa Raharja memberikan pelayanan SIM C gratis.

"Tidak ada kata gratisnya, kami mohon maaf atas kesalahan teknis sebelumnya. Jadi pada tanggal 22 September mendatang pembuatan SIM C baru langsung sponsorship oleh Jasa Raharja," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi," Senin (21/9/2020).

Lanjut Yakin menjelaskan, tidak ada perbedaan pembuatan SIM C ada 22 September dengan hari lainnya. Pemohon harus tetap mengikuti tahapan pembuatan SIM meliputi tes teori, pemeriksaan kesehatan hingga tes praktik.

Namun, memang untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) untuk setor ke bank sebesar Rp 75 ribu dibantu oleh Jasa Raharja. Sehingga biaya yang harus dibayarkan oleh pengaju SIM C hanya Rp 50 ribu.

Tapi kebijakan khusus ini hanya berlaku pada hari Selasa (22/9/2020) khusus warga yang berulangtahun di tanggal tersebut. Kuotanya pun sebanyak 50 orang.

"Tidak ada perbedaan, hanya saja dalam rangka HUT ke-65 Lalu Lintas Bhayangkara pada tanggal 22 September mendatang Jasa Raharja memberi program bantuan kepada masyarakat yang kelahiran tanggal 22 September. Bantuan yang diberikan Jasa Raharja di antaranya bantuan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) untuk setor ke bank sebesar Rp 75 ribu tetapi tetap harus mengikuti tahapan tes yang diberikan," katanya.

"Untuk jumlahnya dibatasi 50 orang dan hanya berlaku tanggal 22 September, dan untuk pemohon pembuatan SIM pada tanggal 22 September mendatang baru satu orang," bebernya lebih lanjut.

Dalam persyaratan pembuatan SIM C gratis tersebut masyarakat atau pemohon berusia minimal 17 tahun dengan menunjukkan KTP asli.

"Selain itu. Persyaratan lain yaitu harus lulus tes kesehatan, kemudian ujian teori tetap dilaksanakan, begitu juga ujian praktik," tutupnya.

Adapun syarat pembuatan SIM C di Polrestabes Palembang dan tata caranya :

1. Menyerahkan persayaratan kepada petugas pendaftaran.
- Sim asli
- Fotocopy KTP

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan.

3. Mengambil dan mengisi formulir.

4. Membayar PNBP :
- SIM A Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000

5. Registrasi dan input data.

6. Identifikasi
- Foto digital/digital photo capture
- Sidik Jari/finger print capture
- Tanda tangan/signature capture

7. Produksi SIM/cetak SIM.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved