DAFTAR 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung Menurut Catatan KPK
Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Za
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Setidaknya ada 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA vonis jadi 6 tahun.
"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Ali.
• Romlah Pedagang Sayur di Muba Tewas Dihantam Mitsubishi Strada, Mobil Masuk Kolong Rumah Warga
• Isak Tangis Keluarga Rinaldi Harley Wismanu di TPU Nologaten, Orang Tua Sampaikan Permohonan Maaf
• Napi Narkoba Asal China Kabur dari Lapas Tangerang, 6 Bulan Gali Lubang di Kamar Sel ke Saluran Air
Berikut 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 menurut catatan KPK:
1. Dirwan Mahmud
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun MA mengurangi masa hukuman Dirwan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis PK.
2. Choel Mallarangeng
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019. Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.
Namun, vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.
3. Samsu Umar Abdul Samiun
MA mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.
Sebelumnya, terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada itu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir September 2017.