Berita PALI

Warung di PALI Ini Sering Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Temukan 45 Paket Sabu

Tersangka Sumiana ditangkap Tim Laba-laba pada Rabu (16/9/2020), sekitar pukul 19.00 WIB di warung miliknya

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Sumiana, seorang ibu rumah tangga di Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, diamankan tim Laba-laba Satuan Reskrim Narkoba Polres PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Sumiana, seorang ibu rumah tangga di Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, diamankan tim Laba-laba Satuan Reskrim Narkoba Polres PALI.

Perempuan 46 tahun ini diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tersangka Sumiana ditangkap Tim Laba-laba pada Rabu (16/9/2020), sekitar pukul 19.00 WIB di warung miliknya.

Dari hasil penggeledahan di warung miliknya, didapati sebanyak 45 paket dalam bungkus plastik kecil diduga sabu siap edar seberat 11, 24 gram yang disimpan di kardus.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasatres Narkoba AKP Andri Noviansyah menjelaskan, penangkapan tersangka itu berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuah warung sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Tarif Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Tahun Depan, Begini Pembagiannya

Kemudian atas kejadian laporan tersebut, Kasatres Narkoba memerintahkan Ipda Thomson Angka Wibawa selaku Kanit Idik 1 untuk menyelidiki mengenai laporan tersebut.

Selanjutnya Kanit Lidik 1 beserta tim laba-laba langsung melakukan penyelidikan disebuah warung dimaksud.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka Sumiana yang sedang berada didalam warung miliknya." ungkap Andri, Minggu (20/9/2020).

Pada penggeledahan itu, tim laba-laba menemukan 45 (empat puluh lima ) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 11, 24 (sebelas koma dua puluh empat) gram.

Tepatnya barang bukti tersebut berada didalam kotak kardus yang berada di warung milik tersangka.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Sumiana, bahwa narkoba tersebut adalah milik suaminya yang saat ini dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Ia tak mengetahui bahwa suaminya mendapatkan barang haram tersebut darimana.

"Tersangka mengaku sudah mengedarkan Narkoba jenis sabu sekitar enam (6) bulan lamanya. Hasilnya diputar lagi untuk jual beli narkoba," ujarnya. (SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved