Tarif Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Tahun Depan, Begini Pembagiannya

Dengan perubahan itu, nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Tayang:
Tribunsumsel.com/bpjskesehatan
BPJS Kesehatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tarif kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun depan.

Berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar, kepesertaan BPJS Kesehatan .

Dengan perubahan itu, nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, penerapan kelas standar bagi peserta akan mulai berlaku awal 2021, bertahap hingga akhir 2022.

 

Oscar mengatakan, lewat perubahan itu, kemungkinan besar juga tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap hingga iuran yang bayarkan.

Namun, aturan rincinya tengah dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan.

"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," kata Oscar.

Sembari menunggu aturan rinci, saat ini, beberapa persiapan sudah dilakukan.

Mulai dari persiapan ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan nonmedis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.

Ia berharap, standarisasi kelas pelayanan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk, mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas agar tak membayar lebih mahal.

Untuk diketahui, saat ini, BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Sistem kelas ini memungut iuran berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya.

 

Untuk rawat inap pun, masing-masing kelas dibedakan. Tetapi, dengan penghapusan sistem kelas nanti, hanya ada satu kelas untuk peserta mandiri. Dengan demikian, iurannya menjadi sama rata.

Menurut Oscar, perumusan aturan kelas standar akan disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN melibatkan sejumlah pihak, antara lain, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved