Beralasan Sesak Pakai Masker Saat Olahraga di Kambang Iwak, Desi Tak Memakainya dan Kena Razia

"Kalau olahraga pakai masker, kayaknya sesak ya. Jadi saya simpan (maskernya). Eh, rupanya kena razia," ujar Desi.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Desi, salah seorang warga yang terjaring razia masker di Taman Kambang Iwak saat menjalankan sanksi sosial menyapu jalan, Minggu (20/9/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dihari keempat penegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Palembang, masih saja ada warga yang terjaring razia lantaran tak memakai masker, Minggu (20/9/2020).

Razia kali ini digelar di Taman Kambang Iwak (KI) yang memang selalu ramai dengan aktivitas olahraga maupun jual beli di setiap minggu pagi.

Pantauan di lapangan, ada delapan warga yang terjaring razia dan menjalani sanksi sosial berupa menyapu di Taman Kambang Iwak.

Mulai dari orang yang sengaja datang untuk sekadar berolahraga hingga pengamen jalanan, langsung ditindak petugas lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.

"Sebenarnya saya bawa masker, tapi disimpan di tas. Kaget saya ada razia sepagi ini," ujar Desi, salah seorang warga yang terjaring razia.

Desi sendiri, sedang joging di Taman Kambang Iwak saat terjaring razia masker.

"Kalau olahraga pakai masker, kayaknya sesak ya. Jadi saya simpan (maskernya). Eh, rupanya kena razia," ujar Desi.

Atas tindakannya yang tak mematuhi protokol kesehatan, Desi kemudian diarahkan petugas untuk menjalani sidang yustisi di tempat.

Setelah didata, dia lebih memilih untuk menjalani sanksi sosial.

"Lain kali saya mau pakai masker, lebih baik pakai masker dari pada disuruh nyapu jalanan seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP kota Palembang, Budi Nurma mengatakan, hingga hari keempat digelarnya penegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sudah 87 warga yang terjaring razia.

Menurutnya, setiap hari jumlah warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terus menurun.

"Ini bisa diartikan, dengan adanya penegakkan sanksi ini bisa membantu memberi kesadaran bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Palembang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru ditengah pandemi covid-19 termasuk wajib masker.

Dalam peraturan tersebut, ditegakkan sanksi kerja sosial atau membayar denda minimal Rp.100 ribu dan maksimal Rp.500 ribu bagi
warga yang terjaring razia masker di Palembang.

Untuk itu Budi mengimbau agar masyarakat Palembang dapat mematuhi protokol kesehatan.

"Khususnya ketika berada di tempat keramaian seperti fasilitas umum, menggunakan masker memang harus dipatuhi. Tentunya kita ingin sama-sama melindungi dari penyebaran virus corona yang saat ini masih terjadi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved