Protokol Kesehatan di Palembang
Terjaring Razia Masker di Palembang saat Akhir Pekan, Pelanggar Pungut Sampah : Ternyata Kena Prank
Petugas pun memberikan sanksi berupa bersih-bersih sampah di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di seputaran kantor Camat SU II dan Kantor Kanwil Kemenag Kota
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di hari ketiga Operasi Yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru, Polsek Seberang Ulu (SU) II menjaring sejumlah masyarakat yang kedapatan tak memakai masker.
Meski Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru telah disosialisasikan, masih banyak masyarakat wara-wiri tanpa masker di Jalan Ahmad Yani.
"Pada Operasi Yustisi hari ini, masih banyak warga yang terjaring karena tidak memakai masker. Alasannya klasik, lupa, gerah, masker tinggal di rumah. Macam-macam," ujar Kapolsek SU II, AKP Roy Aprian Tambunan kepada TribunSumsel.com, Sabtu (19/9/2020).
• Pedangdut Elvy Sukaesih Positif Covid-19, Fitria Sempat Curiga Sang Ibu Tak Mampu Mencium Bau
• Seorang Pria Meninggal saat Dikerok di Lokalisasi Patok Besi Lubuklinggau, Posisinya Sedang Duduk
Roy mengaku sangat menyayangkan kurangnya kedisiplinan masyarakat tidak menggunakan masker.
Petugas pun memberikan sanksi berupa bersih-bersih sampah di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di seputaran kantor Camat SU II dan Kantor Kanwil Kemenag Kota Palembang.
• Curi Tas Oknum TNI Berisi Ribuan Pil Ekstasi, Seorang Pria Kejang-kejang setelah Minum 2 Butir
• Sedang Sekarat, Rinaldi Dipaksa Sebutkan Password Handphone, Proses Mutilasi Makan Waktu 2 Hari
"Hukuman bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker, dendanya maksimal Rp500 ribu. Kalau tidak sanggup bayar denda, hukumannya membersihkan sampah," kata Roy.
Salah seorang warga yang tak memakai masker, Feri (35) beralasan lupa membawa masker.
"Saya punya masker ada beberapa di rumah. Tapi saya lupa karena saya kira kalau akhir pekan begini tidak ada razia. Ternyata kena prank," kata Feri sambil membersihkan sampah.