Warga di OKI Tetap Boleh Adakan Hajatan, Asalkan Tidak Pakai Orgen Tunggal dan Timbulkan Kerumunan

Masyarakat masih kurang memahami kelonggaran yang sempat diberikan.Sehingga masih ada yang nekat menggelar hajatan secara besar-besaran.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
TIDAK BOLEH TIMBULKAN KERUMUNAN - Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy menegaskan warga di OKI memang boleh adakan hajatan tetapi tidak boleh bermusik dan timbulkan keramaian. Hal ini disampaikannya ketika ditemui wartawan Tribunsumsel.com, Jumat (18/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Mengantisipasi penyebaran virus corona disease atau Covid-19, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin acara pesta pernikahan besar-besaran yang mengumpulkan keramaian.

Aparat kepolisian juga menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menunda dulu segala kegiatan dalam bentuk apapun yang bersifat mengumpulkan massa atau banyak orang.

Imbauan disampaikan demi menurunkan risiko penyebaran virus corona di Bumi Bende Seguguk.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan masyarakat masih kurang memahami dan salah menafsirkan kelonggaran yang sempat diberikan.

Sehingga masih ada yang nekat menggelar hajatan secara besar-besaran bahkan sampai mengadakan hiburan musik dan berjoget.

"Intinya diperuntukkan kepada kegiatan kemasyarakatan yang mengumpulkan banyak keramaian seperti adanya orgen tunggal yang menimbulkan kerumunan," ungkapnya, Jumat (18/9/2020).

Ditambahkannya, selama pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia terlebih belum sepenuhnya hilang, maka pihak Kepolisian Resor OKI tidak mengeluarkan surat izin mengadakan keramaian.

"Kami dari pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian, jadi kalau ada oknum masyarakat yang mengadakan kegiatan tersebut maka akan kami lakukan tindakan di tempat," tegasnya.

Kepada awak media, Kapolres meminta supaya membantu menyampaikan dan mensosialisasikan ke masyarakat mengenai Virus Corona yang masih mengancam.

"Tadi tolong sampaikan saat ini kita masih di tengah pandemi Covid-19, jangan sampai membuat kerumunan-kerumunan yang tidak bermanfaat," katanya.

Ditambahkannya pula, jika kepolisian mendapat informasi atau menemukan sendiri kegiatan yang melanggar maka oknum yang bertugas sebagai penanggung jawab acara akan ditindak.

"Siap-siap kita akan lakukan tindakan tegas terhadap penanggung jawab acara, bahkan sampai ditindak sesuai hukum," tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved