Protokol Kesehatan di Palembang
Disidang di Pelataran Monpera, Alasan Warga tak Pakai Masker Karena Lupa hingga tak Tahu Ada Sanksi
Sekarang ini zaman serba salah. Mau begini salah, mau begitu salah. Saya lupa bawa masker padahal ada di rumah.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari ini Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang resmi melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru.
Seperti yang disampaikan Tim Gugus Tugas sepekan sebelumnya, operasi ini guna memberi efek jera kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan, khususnya tak mengenakan masker.
"Sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, maka perlu ada penekanan pada masyarakat betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan ini," kata Kapolrestabes Palembang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan di Monpera, Kamis (17/9/2020).
Pada operasi yustisi yang dimulai pukul 08.00, puluhan warga tak mengenakan masker digiring ke pelataran Monpera.
Satu-persatu warga didata dan diarahkan untuk mengikuti sidang.
"Sanksinya bisa sanksi disiplin dan maksimal sanksi denda. Sesuai keputusan sidang," terang Anom.
Meski telah disosialisasikan sejak seminggu lalu, banyak warga mengaku tak mengetahui adanya operasi yustisi ini.
"Sekarang ini jaman serba salah. Mau begini salah, mau begitu salah. Saya lupa bawa masker padahal ada di rumah. Lagipula saya tidak tahu kalau tidak pakai masker bisa kena hukum," kata Musdar, seorang warga yang terjaring operasi yustisi.