Harus Punya Alasan yang Jelas, Berikut Syarat Mengajukan Cerai ke Pengadilan Agama

Perceraian merupakan berakhirnya hubungan suami dan istri. Baik dari pihak suami maupun istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
PENGADILAN AGAMA - Ruang pendaftaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama kelas IB Kayuagung, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Perceraian merupakan hal yang sangat sering terjadi tak hanya di kalangan selebritas, tetapi juga terjadi di masyarakat umum.

Perceraian merupakan berakhirnya hubungan sebagai suami dan istri. Baik dari pihak suami maupun istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan dapat dilayangkan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Proses perceraian dapat memakan waktu yang singkat maupun cukup lama. Kebanyakan pasangan memilih menggunakan jasa advokat untuk mengurus segala urusan dan persyaratan perceraian, tetapi masih banyak juga pasangan suami istri yang mengurus perceraiannya sendiri.

Berikut cara mengajukan gugatan cerai dan daftar dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan agar mempercepat proses perceraian.

Sistem perceraian ini kan ada dua istilah, yakni cerai melalui talak dan cerai gugat.

"Cerai talak yaitu cerai yang diajukan melalui pihak suami, sedangkan cerai gugat adalah yang diajukan pihak istri," kata Alimuddin Humas Pengadilan Agama kelas IB Kayuagung, Rabu (16/9/2020) siang.

Lebih lanjut disampaikan, persyaratan dibagi menjadi dua aspek yang dilihat pertama dari segi wilayah hukum, dan segi aspek formal.

"Kalau aspek wilayah hukum, kalau yang diajukan cerai talak maka syarat yang diajukan harus di tempat istri berdomisili,"

"Misalnya istri tinggal di Kota Palembang walaupun suami berada di Kayuagung, maka pengajuan cerai harus di Pengadilan Agama Palembang," ujarnya.

"Sedangkan jika cerai gugat, maka pengajuan ditentukan tempat istri berdomisili. Misalkan suami tinggal di Jakarta dan istri di Palembang, ya tetap diajukan di Pengadilan Agama Palembang," tambahnya yang dinamakan wilayah hukum tempat dimana pihak berada.

Masih kata Alimuddin, selain itu kedua belah pihak sebelum mengajukan perceraian, harus terlebih dahulu mempunyai alasan yang tepat yakni syarat formal yang jelas.

"Syarat formalnya dalam perceraian harus ada alasan, sesuai yang terkandung dalam Pasal 116 Ayat F kompilasi hukum Islam antara lain salah satu pihak istri menjadi pemabuk, penjudi, narkoba, permasalahan ekonomi maupun rumah tangga,"

"Apabila syarat - syarat perceraian itu terpenuhi maka boleh mengajukan, karena formalnya sudah dapat," terang Alimudin.

Kemudian, syarat admistrasi dokumen - dokumen yang perlu siapkan dalam pengajuan gugatan cerai meliputi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved