Mencari Solusi Elpiji Subsidi

Belajar dari Terobosan Jambi Urus Elpiji

Kota Jambi mulanya mendapatkan kuota berdasarkan APBN sebesar 16.205 metrik ton setahun, atau jika dikonversikan per bulan berarti sebanyak 450 ribu t

Penulis: Prawira Maulana | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Ilustrasi. 

Mulai dari operasi pasar sampai penambahan kuota sudah dilakukan. Solusi jamak itu sudah berkali-kali diusung namun dahaga elpiji subsidi tak usai-usai jua.

TAK mau terus dirundung masalah kekurangan subsidi elpiji, Kota Jambi membuat terobosan. Jauh sebelum kartu pelanggan elpiji subsidi  diberlakukan, Pemerintah Kota Jambi mulai dengan penyelesaian di akar masalahnya dulu; basis data yang valid.

“Percuma saja operasi pasar atau penambahan kuota kalau semuanya itu bukan by data. Pasti selalu kurang,” kata Doni Triadi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi saat diwawancarai, Senin (14/9).  Setelah angka pasti sudah ditemukan maka pengendalian bisa dijalankan.

Doni bercerita, Kota Jambi mulanya mendapatkan kuota berdasarkan APBN sebesar 16.205 metrik ton setahun, atau jika dikonversikan per bulan berarti sebanyak 450 ribu tabung tiap bulan. Menurutnya selain kuota itu, kadang-kadang juga dilakukan operasi pasar dan penambahan tabung, tapi ternyata tak cukup-cukup juga.

“Alhasil kami breakdown masalahnya. Ternyata ada di data penerima tepat sasaran dan ada praktik pengoplosan,” katanya. Kalau tidak dilakukan gebrakan maka masalah pun bakal berputar di situ-situ saja.

Pemerintah Kota Jambi lalu mulai melakukan validasi data ulang.  Mulai dari tingkat RT sampai kelurahan dan kecamatan. Setelah didapat angka rill, barulah angka tersebut dijadikan basis pengajuan kuota. “Setelah kita totalkan jumlah seluruhnya, lalu kita breakdown lagi per kecamatan sampai kelurahan. Setelah kita lihat ternyata berlebih,” katanya.

Data tadi saja belum cukup. Selanjutnya dari sana pemerintah lalu berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan mapping pangkalan berdasarkan sebaran penerima subsidi. Ini berguna untuk menetapkan jumlah per pangkalan untuk melayani para penerima subsidi. Setelah semua urutan dari data yang valid sampai mapping dan penetapan jumlah sebaran tiap pangkalan barulah kartu pelanggan diterbitkan.

Semua pangkalan lalu mendapatkan basis data penerima yang kemudian disebut dengan istilah log book. Log book ini yang dijadikan rujukan pada pangkalan untuk medistribusikan elpiji subsidi pada penerima.

“Tapi setiap pangkalan kita beri spare sekitar 50 tabung, untuk mengakomodir mungkin ada penerima yang tak ada di log book,” katanya.

Dari itu semua, Kota Jambi menerapkan pola ideal dalam menyelesaikan perkara ini. Utamanya pada payung hukum yang melegitimasi program. “Kita siapkan payung hukumnya dulu agar program bisa berjalan,” katanya.

Proses awal penerbitan kartu pelanggan elpiji 3 kilogram ini sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Update terbaru kartu pelanggan sudah dibagikan ke 10 kecamatan yang ada di Kota Jambi. “Kita targetkan pada Oktober ini semua kecamatan di Kota Jambi selesai, tinggal 1 kecamatan lagi,” katanya.

Kebijakan ini bukan tanpa resistensi dari masyarakat. Doni menyebutnya dengan istilah lokal merutuk atau mengeluh. “Paling adaptasi selama satu bulan. Ibaratnya orang merutuk, selama ini dapat kini tidak dapat,” katanya.

Menurutnya mindset atau cara pandang masyarakat pun mulai berubah dari yang semula merasa berhak atas subsidi itu kemudian menjadi sadar bahwa subsidi itu memang untuk warga miskin seperti yang tertera di tabung.

Pelan-pelan perkara kelangkaan pun berkurang. Proses stimulus untuk mendegradasi kelangkaan elpiji dengan memperbanyak pasokan gas elpiji non subsidi di setiap pangkalan. “Baik yang lima kilo maupun yang 12 kilogram. Jadi tidak ada lagi kelangkaan,” katanya.

Distribusi Tertutup

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan distribusi elpiji subsidi memang agak sulit diawasi. Bahkan pemerintah pusat pun tak bisa mengeluarkan larangan. “Hanya berupa tulisan di tabung saja,” katanya.

Mamit sangat skeptis pada data yang dimiliki pemerintah pusat untuk dijadikan rujukan dalam mekanisme perubahan menjadi distribusi tertutup.”Data-data kadang suka berbeda-beda,” katanya. Harapannya data dari masing-masing pemerintah daerah yang lebih valid yang bisa dijadikan rujukan.

Mamit mengungkapkan “simpatinya” pada Pertamina yang diberikan penugasan dalam distribusi elpiji subsidi ini. Misalnya saat terjadi over kuota dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka Pertamina yang harus menanggung. Sementara jika terjadi kelangkaan maka Pertamina pulalah yang ditunjuk hidungnya sebagai pihak yang paling disalahkan.

Menurut Mamit ini adalah PR dari Pertamina untuk menyelesaikan perkara ini. Mamit juga mengapresiasi inisiatif yang dilakukan pemerintah daerah dalam menyelesaikan perkara ini misalnya dengan kebijakan distribusi tertutup. “Namun catatannya, setiap regulasi yang berhubungan dengan distribusi elpiji harus berkoordinasi dengan Pertamina setempat dalam hal ini MOR-nya,” kata Mamit. Jangan sampai ketika ada masalah Pertamina MOR-nya yang disalahkan.

Sementara itu Dewi Sri Utami, Region Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Sumbagsel mengatakan sangat mengapresiasi langkah Kota Jambi meneripakan kartu kendali atau pelanggan. Cara ini diyakini memang yang paling benar dalam mengatasi distribusi elpiji subsidi.

Bahkan Kota Jambi dijadikan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah lain untuk belajar tentang penerapan kartu kendali di sana. "Kita sepenuh hati mendukung apa yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi. Dengan kolaborasi yang baik seperti itu maka permasalahan distribusi elpiji bisa selesai," katanya.

Belum lama ini sejumlah daerah di Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari Pertamina Mor II belajar langsung ke Kota Jambi. "Pemkab Lahat dan Kota Pagaralam melihat langsung bagaimana penerapan kartu kendali di Jambi. Pulang dari sana saya dengar mereka langsung bergegas susun program kartu kendali," kata Dewi.(prawiramaulana)

Langkah Jambi

TAHAP ADMINISTRASI

1. PENYUSUNAN PERWALI

2. PENYUSUNAN TIM TERPADU

3. PENYUSUNAN MOU

4. PENANDATANGANAN MOU ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PERTAMINA

TAHAP TEKNIS

1. SOSIALISASI KARTU PELANGGAN

2. PENDATAAN,PENGINPUTAN DAN VERIFIKASI DATA

3. PEMETAAN KUOTA DAN PENERIMA KARTU

4. PENETAPAN PENERIMA KARTU PELANGGAN (SK WALIKOTA)

5. PENCETAKAN KARTU

6. PENYERAHAN KARTU

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved