Cara Cek Peserta SKB CPNS Guru Punya Sertifikat Pendidik atau Tidak, Mudah dan Cepat

Saat ini peserta seleksi CPNSS 2019 memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagi peserta formasi guru, tentunya sangat deg-degan meski berhasil

Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara cek pemilik sertifikat pendidik 

10. Login ke website http://sergur.kemdikbud.go.id/pub/index.php?pg=daljab18   (untuk peserta PPG Daljab 2018)

http://sergur.kemdikbud.go.id/pub/index.php?pg=daljab19 (Untuk peserta PPG Daljab 2019)

11. Masukkan nomor UKG pesaing anda

Tampilan data PPG
Tampilan data PPG (Tribunsumsel.com)

12. Jika nomor UKG pesaing anda tidak ditemukan artinya pesaing anda belum mengikuti seleksi PPG dan tidak memiliki sertifikat pendidik dalam jabatan

3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

PPG Prajabatan

Program PLPG ini sudah dicanangkan pemerintah untuk memenuhi jumlah guru melalui PPG Prajabatan dengan umur kurang dari 27 tahun yang belum terikat dengan instansi manapun. Dan 50% biayanya ditanggung pemerintah.

Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

PPG Dalam Jabatan

Bagi guru yang telah berstatus PNS maupun non PNS wajib memiliki sertifikat pendidik.

Setiap guru yang telah terdaftar di dapodik sekolah wajib mengikuti Uji kompetensi guru, jika mereka lulus dapat mendaftar program PPG dalam jabatan melalui simpkb.

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.

Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

PPG Reguler

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved