Berita Selebriti

Ruben Onsu Sah Menjiplak! Sertifikat Geprek Bensu Bakal Dicoret, Nasib Restoran Akan Ditutup?

Usaha Geprek Bensu milik presenter Ruben Onsu dinilai meniru I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, kini kalah lagi dalam persidangan.Polemik antara

Editor: Moch Krisna
Tribun Ternate/IST
Ruben Onsu dan Usaha Ayam Gepreknya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Usaha Geprek Bensu milik presenter Ruben Onsu dinilai meniru I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, kini kalah lagi dalam persidangan.

Polemik antara Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu hingga kini masih terus berlanjut.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan terkait gugatan I am Geprek Bensu terhadap desain industri milik Ruben Onsu.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo menerangkan bahwa kasus ini memang telah mendapatkan putusan.

Di mana Ruben Onsu sebagai tergugat dinyatakan kalah soal desain industri pada kemasan Geprek bensu.

Kuasa hukum Benny Sujono atau pihak I am Geprek Bensu, Eddie Kusuma menilai Jordi Onsu terkesan memutar balikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu.
Kuasa hukum Benny Sujono atau pihak I am Geprek Bensu, Eddie Kusuma menilai Jordi Onsu terkesan memutar balikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu. (Kolase tangkap layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @jordionsu)

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang, Sabtu (12/9/2020).

"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," lanjutnya.

Sementara itu dihubungi di kesempatan berbeda, kuasa hukum I am Geprek Bensu Benny Sujono atau PT Ayam Benny Sujono memberikan tanggapan.

Eddie Kusuma menuturkan bahwa telah jelas kotak kemasan milik Geprek Bensu adalah hasil meniru.

Kotak kemasan usaha Ruben Onsu dinilai bukan hasil dari desain baru yang orisinil.

"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," jelas Eddie.

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan satu dari beberapa isi putusan dari PN Jakarta Pusat.

Eddie menjelaskan, sertifikat Geprek Bensu terkait desain industri kotak kemasan akan dicoret atau dibatalkan.

Tindakan itu merupakan hak dari Direktorat Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Ia pun berharap agar isi keputusan PN Jakarta Pusat dapat segera dilaksanakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved