Dituntut 100 Miliar karena Kuburkan Pasien Pakai Protokol Covid, Gugus Tugas PALI Serahkan ke Jaksa

Dituntut 100 Miliar karena Kuburkan Pasien Pakai Protokol Covid, Gugus Tugas PALI Serahkan ke Jaksa

Tribunsumsel.com
Pihak keluarga Eka Kamelia saat menghadiri sidang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Gugus Tugas Covid-19 PALI yang menguburkan pasien bernama Sukowati secara Protokol Covid-19 terjatuh saat dimakamkan berlanjut proses hukum.

Pihak keluarga menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI Rp 100 miliar dan sudah memasuki persidangan.

Agenda sidang sudah memasuki mendengarkan keterangan saksi pihak penggugat di Pengadilan Negeri Muaraenim, Senin (14/9/2020).

Junaidi Anuar Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 PALI sekaligus pihak tergugat tak menghadiri persidangan dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum dari JPN.

"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum." ungkap Junaidi, Senin.

Sementara, Kuasa Hukum Gugus Tugas Covid-19 PALI, Tiyan Andesta berkata, bahwa telah selesai persidangan.

Pihaknya menunggu saksi dari penggugat selesai dihadirkan dan baru tiga (3) saksi dihadirkan dalam persidangan.

"Kedepan baru nanti kesempatan kita hadirkan saksi," jelasnya.

"Untuk sekarang saksi aja dulu. Belum tau keputusan tim," tambahnya.(cr2)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved