Berita BPJS Kesehatan

Cara Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Online via Aplikasi JKN-KIS, Ini Syarat-syarat yang Diperlukan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki t

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan dan Syarat-syarat yang Diperlukan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mengganti Faskes Asal ke Faskes yang Lebih Dekat Lewat aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Tata Cara Membayar BPJS Kesehatan di Mini Market (Alfamart & Indomaret), Mudah Gak Pakai Ribet

Salah satu layanan online yang dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah layanan untuk merubah atau pergantian faskes.

Berikut cara penggantian faskes lewat aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan:

  • Unduh aplikasi JKN di Playstore atau Appstore
  • Jika merupakan peserta baru: Daftarkan diri dengan memasukan beberapa data pribadi mulai dari nomor BPJS yang tertera pada kartu, email, KTP dan sebagainya.
  • Jika sudah menjadi peserta lama: Langsung saja Login dengan nomor kartu BPJS
  • Pilih “Ubah Data Peserta” pada Menu tampilan utama
  • Ubah data peserta
  • Pada kolom faskes, nantinya akan ada popup untuk pilih provinsi, kabupaten dan pilihan faskes
  • Tunggu dan dapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar
  • Verifikasi perubahan data via pasienbpjs.com
  • Setelah diverifikasi, Anda bisa langsung konfirmasi perubahan data tersebut
  • Konfirmasi perubahan data faskes via pasienbpjs.com
  • Perlu diingat, setelah perubahan faskes tersebut Anda tidak bisa langsung menggunakannya, sebab tidak langsung aktif dan butuh proses.
  • Faskes yang baru akan aktif pada bulan berikutnya.
  • Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, faskes yang lama masih bisa digunakan untuk berobat.

Layanan Online BPJS Kesehatan saat Pandemi, Bisa Pakai Mobile JKN atau Care Center 1500400

Itulah Cara Mengganti Faskes Asal ke Faskes yang Lebih Dekat Lewat aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved