4 Tips dari Kemenkominfo RI untuk Kurangi Risiko Tertipu Secara Online
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Republik Indonesia melalui akun Twitter: @kemkominfo membagikan cara agar tidak tertipu.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyaknya transaksi penipuan secara online semakin meresahkan dan merugikan masyaraka.
Banyak cara yang mereka gunakan untuk meraup keuntungan dari kantong masyarakat. Untuk mengurangi risiko tertipu secara online tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Republik Indonesia melalui akun Twitter: @kemkominfo membagikan cara agar tidak tertipu:
1. cekrekening.id
Kementerian Kominfo menyediakan cekrekening.id yang bisa digunakan oleh masyarakat luas.
Fitur utamanya adalah mengecek rekening dan melaporkan rekening yang terindikasi penipuan tindak pidana.
2. Rekening yang Bisa Dilaporkan Beragam
Rekening yang bisa dilaporkan juga beragam ya, seperti untuk penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan juga kejahatan lainnya.
3. Cara Melaporkannya Juga Gampang.
Kunjungi laman cekrekening.id/lapor lalu isi form beserta bukti screenshot.
Setelah itu, data dan bukti yang kalian kirimkan akan diverifikasi oleh tim.
Nantinya, masyarakat yang melaporka tinggal menunggu hasil tindak lanjut dari laporan kalian.
4. Bisa Ajukan Normalisasi
Bila rekening kamu ada dalam daftar, sedangkan kamu tidak melakukan penipuan tindak pidana, kamu dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya terhapus dari database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Caranya? Laporkan disertai bukti ke cekrekening@kominfo.go.id.