Ruben Onsu Kalah Soal Logo, Kini Dituding Jiplak Desain Benny Sujono, Sertifikat Terancam dicabut

Desain kemasan milik ayah Betrand Peto disebut hasil tiruan atau menjiplak dari bisnis milik Benny Sujono.

kolase tribunjateng
Geprek Bensu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ruben Onsu lagi-lagi dikalahkan oleh rivalnya Benny Sujono soal desain kemasan setelah kalah mempertahankan logo bisnis. 

Ruben Onsu kini justru disebut pengacara Benny Sujono menjiplak desain kemasan usai kalah telak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 

Desain kemasan milik ayah Betrand Peto disebut hasil tiruan atau menjiplak dari bisnis milik Benny Sujono.

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

tribunnews
Polemik merek kuliner Geprek Bensu milik Ruben Onsu.jpg (Instagram/@geprekbensu)

Kendati demikian, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.

"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.

Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan kliennya.

"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.

Sementara itu, Eddie menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.

Lebih lanjut, Eddie mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.

Sejauh ini Kompas.com masih meminta konfirmasi dari pihak Ruben Onsu mengenai hal ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved