Berita Palembang

Upah Rp10 Juta Tinggal Angan, Sabu 1 Kg Datangan dari Padang ke PALI Kini Diblender Bersama Detergen

Belum dibayar dan terima upah, malah tertangkap. Orang yang datang dari Padang sudah langsung pergi,"

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Barang bukti sabu yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (11/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,8 kg sabu yang merupakan hasil ungkap kasus sepanjang bulan Juli lalu.

Tak hanya sabu, ada pula 350 butir narkoba jenis pil ekstasi yang juga dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dengan cara diblender dan dicampur detergen agar tidak disalahgunakan lagi setelah dimusnahkan.

Dari sekian banyak barang bukti yang diamankan, narkoba yang paling banyak diamankan dari tersangka Tiwarno alias Warno, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu saat di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, PALI, Sabtu (25/7/2020) pukul 04.00 lalu.

Tersangka mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang.

Orang tersebut dari Padang dan bertemu untuk memberikan sabu.

VIRAL Video Wanita Nyabu di Facebook, Diduga Warga Prabumulih, Ini Kata Polisi

Dari situ, nantinya akan dibawa ke PALI dan didistribusikan di wilayah PALI.

"Aku dijanjikan upah Rp10 juta. Bila barangnya sudah sampai, baru dibayar. Belum dibayar dan terima upah, malah tertangkap. Orang yang datang dari Padang sudah langsung pergi," ungkap tersangka ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (11/9/2020).

Tak hanya tersangka Warno yang diamankan, ada pula tersangka Abdul Rahmad dan Wahyu Saputra, keduanya warga Dusun III Sukarami Kecamatan Sekayu Muba yang diamankan dengan barang bukti 109.38 gram sabu saat di Jalan Lubuk Linggau Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan Muba, Kamis (23/7/2020) pukul 23.53.

Andi Tewas Dibacok saat Makan Nasi Bungkus di Jalan Bungaran V Seberang Ulu Palembang

Ada pula, tersangka Ari Wijaya, warga Dusun 1, Kelurahan Talang Ubi PALI yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 197, 92 gram saat berada di Dusun II Talang Ubi PALI, Minggu (26/7/2020) pukul 18.30.

Ada pula tersangka Darmawan alias Mawan warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang dan Derry Irawan Jalan Kopral Urip Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang.

Kedua tersangka ini diamankan bersama barang bukti 250 butir ekstasi logo mahkota.

Tubuh Arman Lemah Tak Berdaya di Rangkulan Istri, Pria di Prabumulih Dibacok oleh Orang Tak Dikenal

Mereka ditangkap saat berada di Jalan DI Panjaitan Lorong Muawanah Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju, Rabu (29/7/2020) pukul 13.30.

"Barang ini dari seseorang yang diminta untuk diberikan seseorang. Katanya, nanti kalau barangnya sudah sampai aku dibayar Rp 2 juta," ungkap Darmawan.

Selain tersangka Darmawan, polisi juga menangkap Doan Apriansyah warga lorong Selita Kelurahan 7 Ulu Kecamatam SU 1 Palembang.

Dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 72,28 gram. Tersangka ditangkap saat di Jalan Mufakat V Lorong Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Senin (13/7/2020) pukul 23.41.

Begitu pula dengan tersangka Yukoko alias Riko warga Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Madya Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap bersama temannya Mamas Yitno warga Jalan Praja Gupta Kelurahan Sematang Borang dengan barang bukti 100 butir logo B.

Risky Ditemukan Tertelungkup di Atas Air, Sempat Hilang Terseret Arus Sungai Kelingi Lubuklinggau

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan Kecamatan Pahlawan Palembang, Selasa (21/7/2020) pukul 10.30.

Terakhir, ditangkap tersangka Siswandi warga Dusun II Sungai Ceper OKI, Hendri Sulaiman warga Dusun I Kelurahan Alai Selatan Kecamatan Lembak Muaraenim, dan tersangka Erel Erlangga warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Kelurahan 35 Ilir IB II Palembang. Lima paket sabu 49,03 gram.

Mereka ditangkap di Jalan Kampung Serang Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang, Selasa (22/7/2020).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu Hariono menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil tangkapan di bulan Juli lalu.

Dari penangkapan ini, setidaknya mengamankan barang bukti sebanyak 1.839,09 gram atau 1.8 kg sabu dan juga 350 butir pil ekstasi.

"Dari ungkap kasus ini, setidaknya ada 11.735 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. Dari sini, kami harapkan peran serta semuanya bukan hanya peran dari aparat penegak hukum saja. Masyarakat juga perlu berperan, karena peredaran narkoba di Sumsel ini sudah terbilang masif," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved