Berita Kriminal
Setelah Menganiaya, Pria di Prabumulih Ancam Bunuh Mantan Istri Siri
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan pengancaman itu bermula dari laporan Martini yang tak lain merupakan mantan istri siri pelaku ke SPK
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apriyadi (30), warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih diringkus.
Ia ditangkap karena menganiaya dan mengancam membunuh mantan istri sirinya.
Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dharmawan SH di tempat persembunyiannya, pada Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 21.30.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau bermata dua.
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan pengancaman itu bermula dari laporan Martini yang tak lain merupakan mantan istri siri pelaku ke SPK Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/178/IX/2020/Sek PBM Barat itu Martini mengungkapan dirinya saat itu sedang bertamu ke rumah Baydowi yang merupakan Ketua RW 04 tempat tinggal korban.
Saat bertamu itu tiba-tiba Apriyadi mantan suami sirinya datang dan langsung ngamuk memukul kepala korban menggunakan pisau dan mengancam akan membunuh korban.
Mendapat perlakuan itu korban langsung berlari menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar mandi rumah pak RW.
Sementara pelaku yang melihat korban ketakutan dan dilerai Pak RT langsung pergi korban yang mengalami memar dibagian kepala.
"Aku lagi betamu ke rumah pak RW tibo-tibo dio (pelaku-red) datang dan langsung mukul kepala aku sampai memar," ungkap korban kepada petugas ketika melapor ke SPK Polsek Prabumulih Barat.
Martini menuturkan, pelaku yang memukul dan mengancam akan membunuh tersebut bernama Apriadi yang merupakan mantan suami sirinya.
"Dio tu mantan suami siri aku, kami nikah bawah tangan dan sudah cerai," bebernya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui AKP Mursal Mahdi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan motif penganiayaan itu diduga lantaran pelaku cemburu dengan korban dimana pelaku mengaku korban masih berstatus istri sirinya sementara korban mengatakan sudah bercerai.
"Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegasnya. (eds)