Polres OKU Timur Keluarkan 873 Surat Tilang Januari-Agustus 2020, Mati Pajak Pelanggaran Terbanyak
Pelanggaran didominasi kendaraan yang mengalami mati pajak. Disusul tidak ada pengesahan surat, kelengkapan berkendara dan lain-lain.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Sejak Januari hingga Agustus 2020, sebanyak 873 surat bukti pelanggaran (tilang) dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui KBO Lantas Iptu Kahar mengatakan, pelanggaran didominasi kendaraan yang mengalami mati pajak. Disusul tidak ada pengesahan surat, kelengkapan berkendara dan lain-lain.
"Tilang itu diantaranya 280 SIM, 556 STNK dan 37 kendaraan," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (11/9/2020).
Ia mengimbau pada masyarakat untuk mengecek surat menyurat kendaraan sebelum bepergian menggunakan kendaraan. Baik itu kelengkapan surat, hingga waktu jatuh tempo pajak yang harus dibayarkan.
"Untuk kendaraan yang mati pajak, ada kesempatan pemutihan pajak kendaraan dari Provinsi Sumsel. Manfaatkan kesempatan itu," ucapnya.
Untuk pemeliharaan keamanan dan keselamatan di bidang lalu lintas, pihaknya harus terus melakukan upaya dan penindakan. Baik itu dalam bentuk upaya preventif, hingga pengeluaran surat tilang tadi.
"Kami berharap agar Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas benar-benar terwujud. Sehingga mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," jelasnya.