Cara Daftar Bantuan (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Persyaratan Dibutuhkan Bagi Pelaku Usaha
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (kemenkop UKM) memberikan dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) senilai Rp 2,4 juta untuk para pelaku usa
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut cara dan persyaratan lengkap Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Kkoperasi dan UKM (kemenkop UKM) memberikan dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) senilai Rp 2,4 juta untuk para pelaku usaha (UMKM).
Bantuan didapatkan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di kota/ kabupaten masing-masing.
Jika tidak bisa hadir bisa dilakukan dengan daftar secara online.
Pemerintah menargetkan sebanyak 15 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa mendapat bantuan dana segar sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
Cara Daftar Bantuan UMKM:
1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
2. Isi semua informasi yang diminta
3. Submit
Mengutip dari Kompas.com Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten.
Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Cek Info lengkapnya di sini http://www.depkop.go.id/read/program-banpres-produktif-untuk-usaha-mikro