Masa Sosialisasi 10 Hari, Pelanggar Pergub Protokol Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp 15 Juta

Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Sumsel, baik individu, instansi maupun organisasi

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/JATI PURWANTI
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, saat melakukan Sosialisasi Pergub Protokol Kesehatan di Pasar 16 Ilir Palembang, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, Kamis (10/9/2020).

Untuk sosialiasi, edukasi dan penertiban masyarakat di lokasi potensi kerumunan, Pemprov Sumsel menggandeng berbagai pihak termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan mereka menurunkan personel tim gabungan berjumlah 108 orang.

"Dari Pergub ini kami Satpol membentuk tim gabungan yang melibatkan TNI, POLRI, kejaksaan, pengadilan Timnas toga, tokoh adat, dinas instansi yang terkait," katanya, usai meninjau Sosialisasi Pergub Protokol Kesehatan di Pasar 16 Ilir Palembang, Kamis (10/9/2020).

Menurut Aris, tahapan sosialisasi pergub ini akan dilaksanakan dalam waktu sepekan hingga sampai sepuluh hari. Setelahnya, dilanjutkan dengan pelaksanaan tindakan disiplin atau sanksi sebagaimana yang tertuang di pergub tersebut.

Adapun sasaran tempat sosialisasi yakni fasilitas umum, seperti pasar, mal tempat-tempat hiburan termasuk restoran dan karaoke, taman kota, perkantoran hingga pabrik.

"Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Sumsel, baik individu, instansi maupun organisasi," ujar dia.

Disebutkan Aris, untuk perorangan akan diberikan sanksi sosial kepolisian, yaitu tindakan fisik antara lain, push up, squat jam dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, membersihkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Sanksi ini diberikan sebagai efek jera atau pembelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dan mentaati aturan ketentuan yang berlaku peraturan Covid-19.

Sementara, untuk instansi atau organisasi tingkatan sanksi mulai teguran lisan serta tertulis hingga penutupan tempat usaha.

"Untuk tempat usaha sanksi berupa denda hingga Rp 15 juta, penghentian sementara operasional, bahkan tindakan tegas menutup operasional usaha," tegasnya

Aris menjelaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait yang mengeluarkan izin, kemudian dengan pihak pengadilan, kejaksaan dan kepolisian sebagai unsur penegak peraturan.

"Koordinasi termasuk dengan Pol PP sendiri yaitu melalui PPNS yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved