Berita Palembang

Ditangkap Curi Motor, Pengantin Baru Ini Harus Terpisah dengan Istri yang Dinikahi Sebulan Lalu

Karena bingung dan tidak ada pekerjaan, warga Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini mengambil jalan pintas

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Ali Wahyudin, pengantin baru di Palembang diamankan di Polsek IT II Palembang, Kamis (10/9/2020). Ia ditangkap karena mencuri motor di Pasar Kuto. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ali Wahyudin untuk sementara ini harus meninggalkan istri yang baru dinikahinya.

Pengantin baru di Palembang ini harus meringkuk di sel penjara karena kedapatan mencuri motor.

Pria 29 tahun ini mengaku mencuri motor untuk menghidupi wanita yang dinikahinya.

Karena bingung dan tidak ada pekerjaan, warga Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini mengambil jalan pintas.

Dengan berbekalkan kunci motor yang ditemukannya dipinggir jalan, tersangka yang baru sebulan menikah ini langsung berinisiatif untuk mencuri motor.

Kantongi Kronologi, Modus dan Peran Pelaku, Polrestabes Palembang Buru Perusak Mesin ATM di Sukarami

"Dari rumah keliling, sampai di Pasar Kuto dan aku lihat ada motor yang parkir. Jadi aku berpikir, bagaimana untuk mencoba kunci yang aku temukan kemarin," ujar tersangka saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Kamis (10/9/2020).

Setelah melihat kondisi sekitar, tersangka langsung melancarkan aksinya untuk mengeksekusi motor incarannya.

Ternyata, kunci motor yang ada padanya dari ditemukan di jalan bisa membuka kunci stang dan kontak motor incarannya.

Bersiap untuk menyalakan motor curiannya, ternyata aksi tersangka diketahui pemiliknya.

Spontan, sang pemilik langsung berteriak.

Dari situlah, tersangka langsung diamankan warga dan sempat dipukuli warga.

"Aku tidak sempat lagi kabur, karena sudah dihadang warga. Ketika itu, hanya pasrah dipukuli."

"Namanya ketahuan pasti dipukuli warga. Aku juga tidak bisa berpikir lagi mau cari uang kemana untuk menafkahi istri yang baru aku nikahi sebulan lalu," ujarnya.

Masa Sosialisasi 10 Hari, Pelanggar Pergub Protokol Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp 15 Juta

Warga sekitar yang kesal, terus memukuli tersangka hingga babak belur.

Ketika itu melintas anggota patroli Polsek IT II Palembang yang langsung mengamankan tersangka dari aksi massa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved