Berita Palembang
Dipenjara Lagi Karena Curi Motor Jamaah di Masjid, Janji Manis Residivis Curanmor di Palembang
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik jamaah masjid tersebut, namun dalam kondisi sudah dipreteli.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah beberapa kali mencuri sepeda motor dan berhasil kabur, dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya berhasil ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dua tersangka, Novisal Prianto (25 tahun) dan Predi Dedi Septiadi (29 tahun) hanya meringkuk saat dipaparkan di Mapolrestabes Pelambang.
"Ini adalah dua tersangka curanmor yang kerap meresahkan warga. Ada delapan laporan yang masuk ke Polrestabes Palembang terkait sepak terjang dua orang ini," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasatreskrim, AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel, Kamis (10/9/2020).
Salah satu aksi curanmor yang dilakukan kedua tersangka yakni saat membawa kabur sepeda motor milik seorang jamaah masjid di Jalan AKBP H Umar di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, pada 25 Agustus lalu.
• Bingung Hidupi Istri, Pengantin Baru di Palembang Curi Motor, Tertangkap Warga di Pasar Kuto
• Ditelepon karena Menang Poin Rp930 Ribu, Saldo Tabungan Pria di Palembang Malah Berkurang Rp11 Juta
• Demi Jalan-jalan Sama Pacar, Seorang Pemuda di Palembang Gadaikan Motor Teman, Kini Diringkus Polisi
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik jamaah masjid tersebut, namun dalam kondisi sudah dipreteli.
"Barang bukti hasil curanmor tersebut yakni mesin dan knalpot Honda Karisma dengan pelat nomor BG 3478 AJ," kata Nuryono.
Polisi kini masih mendalami sindikat curanmor kelompok Novisal dan Predi ini, termasuk mencari barang bukti hasil curanmor lainnya.
"Untuk penadah hasil curanmor, sedang dalam pengejaran," kata Nuryono.
• Jakob Oetama Meninggal, Seorang Bayi di Medan Diberi Nama Jakob Oetama, Berharap Meneladani Pak JO
Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
"Kami akan terus memberantas pelaku kejahatan konvensional, termasuk curanmor. Jadi kami imbau, bagi yang memiliki niat mencuri, sebaiknya urungkan saja atau kami tindak tegas," tegas Nuryono.
Sementara tersangka Novisal mengaku, motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di Sukarami.
"Biasanya saya jual Rp 1,8 juta. Uang hasil jual motor kami bagi berdua dengan Predi," kata Novisal.
Residivis kasus curanmor ini mengaku belum genap satu tahun menghirup udara segar setelah dipenjara atas kasus yang sama.
"Saya bebas bulan Januari lalu. Mungkin setelah ini saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata tersangka.