Mulai Berlaku Senin 7 September Lalu, Aturan Baru Kemenpan RB Untuk PNS/ASN, Melanggar Ada Sanksinya

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberlakukan aturan baru bagi PNS atau ASN dan mulai berlaku Senin 7 S

Editor: Moch Krisna
Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS 

Warga masyarakat tetap diimbau selalu memenuhi protokol kesehatan seperti pakai masker di luar rumah, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Sebaiknya hindari tempat kerumunan.

Diperlukan kesadaran bersama saling menjaga hingga Pandemi Covid-19 benar-benar dinyatakan berakhir.(Tribun Network/fik/rin/wly)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BARU! Aturan Kemenpan RB untuk PNS/ASN Mulai Berlaku Senin 7 September, Melanggar Ada Sanksinya, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/07/baru-aturan-kemenpan-rb-untuk-pnsasn-mulai-berlaku-senin-7-september-melanggar-ada-sanksinya?page=all.

Editor: Mansur AM

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved