Mulai Berlaku Senin 7 September Lalu, Aturan Baru Kemenpan RB Untuk PNS/ASN, Melanggar Ada Sanksinya
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberlakukan aturan baru bagi PNS atau ASN dan mulai berlaku Senin 7 S
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberlakukan aturan baru bagi PNS atau ASN dan mulai berlaku Senin 7 September 2020.
Apa aturan baru PNS ASN itu?
Masih terkait dengan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.
Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN. Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.
"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu(6/9).

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah (work from home/WFH).
Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor (work from office/WFO).
Daerah yang tidak menerapkan aturan ini akan mendapat sanksi tegas dari Kemenpan RB.
Aturan ini untuk ikut membantu memutus matarantai penularan Corona khususnya di instansi pemerintahan.
Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19.
Keputusan tersebut juga berdasarkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Benar (karena ada lonjakan) dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19," ujar Tjahjo.
Kepada ASN, Tjahjo meminta agar menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19.