Berita Muba

Polres Muba Ringkus Atai, Pengedar Sabu yang Juga Sediakan Alat dan Tempat Bagi Pemakai

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni mengatakan, pengedar ini memang sudah lama meresahkan warga masyarakat

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Atai pengedar sabu yang juga menyediakan alat dan tempat bagi pemakai diringkus Polres Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Dua pemakai dan satu pengedar sabu digerebek aparat Satuan Reserse narkoba Polres Muba, Jumat, (4/9/2020) Siang.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni mengatakan, pengedar ini memang sudah lama meresahkan warga masyarakat.

"Jadi kalau ada orang mau beli narkoba langsung disediakan tempat dan peralatan. Maka dengan itu dua orang pemakai juga langsung kita ciduk dari Pondok Pelaku pengedar," ujar Jonroni.

Pengedar sabu yang juga menyediakan tempat itu Atai (32 tahun).

Menurut pengakuannya, ia sudah lama mengedarkan sabu.

Irwansyah Diduga Tewas Dibunuh karena Bantu Pemancing Kehilangan Motor, Ini Update Kasusnya

Dari hasil interograsi humas, Atai mendapatkan barang dari seorang bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka Atai juga menyiapkan tempat dan peralatan untuk para pemakai yang membeli barangnya.

Pada saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, 9 buah pirek kaca, 1 buah kotak plastik bening, 2 bal plastik klip bening, 1 buah sekop plastik warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Sedangkan dua pemakai bernama Kadek Jaye (41 tahun) dan Asep (23 tahun) yang merupakan warga Dusun VI Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Ketikanya diringkus saat penggerebekan di pondok milik Atai.

Tingkat Kematian karena Covid-19 di OKU Selatan Tertinggi di Sumsel, Berikut Data Rinciannya

"Sebanyak 1 buah pirek kaca yang diduga masih berisikan sisa zat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah jarum sumbu ditemukan pada kedua orang pemakai tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, ketiganya diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Sp/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved