Pajak Kendaraan Mati Lebih dari Satu Tahun Cukup Bayar Setahun, Herman Deru : Alasan Harus Jelas
Saat dibincangi disel-sela tinjauannya di Samsat Palembang 1, Gubernur Herman Deru mengakui adanya sambutan dari wajib pajak dibuktikan dengan naiknya
TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meninjau secara langsung aktifitas di Kantor Samsat Palembang I terkait dengan Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB di Sumsel, Kamis (3/9/2020).
Dalam kesempatan ini HD meninjau pelayanan samsat terkait dengan pelayanan kantor Samsat, mengingat adanya perpanjangan kebijakan pemutihan atau penghilangan denda bagi wajib pajak kendaraan bernotor yang tertunggak.
Bahkan kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak dibuktikan dengan membludaknya jumlah pemohon yang mendatangi kantor samsat di Sumsel.
Meski harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan petugas samsat.
Saat dibincangi disel-sela tinjauannya di Samsat Palembang 1, Gubernur Herman Deru mengakui adanya sambutan dari wajib pajak dibuktikan dengan naiknya persentase jumlah wajib pajak ranmor yang hendak memperpanjang pajak kendaraannya.
"Hari ini saya melihat pelayanan disini apakah berjalan maksimal atau tidak, sebab ada kebijakan pemutihan penghilangan denda ternyata pelayanan tetap baik meskipun terjadi lonjakan di kota palembang sebanyak 300-400 persen kedatangan wajib pajak membayar pajak," ujar HD.
Herman Deru menyebut selama wajib pajak berdomisili di Sumsel dan plat Nopolnya BG dapat dilayani dengan maksimal di kantor Samsat terdekat.
Gubernur mengingatkan pemilik kendaraan bahwa, Pemprov Sumsel bukan hanya pembebasan BBNKB tetapi juga pokok pajaknya yang lebih dari satu tahun juga dapat dihapuskan.
"Pemutihan ini tidak hanya bunga dan denda, pokoknya pun saya instruksikan untuk dikurangi yang lebih dari satu tahun misal pajaknya mati lebih dari satu tahun maka bisa bayar satu tahun selama memiliki alasan yang jelas,," paparnya.
Herman Deru menghimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas.
"Kepada wajib pajak yang pajak kendaraannya mati lebih dari satu tahun bisa bayar satu tahun dengan alasan yang jelas." Himbaunya
Dengan diadakannya Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB sampai dengan 30 September 2020 terjadi kenaikan PAD.
"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi membaik, aspek kepatuhan membaik dan untuk diketahui kita memasuki september ini PAD kita sudah mencapai 70 persen," ujar HD.
herman deru
Pajak Kendaraan Mati Lebih dari 1 Tahun Bisa Bayar
pajaknya mati lebih dari satu tahun
Pajak
Pemutihan Denda PKB
OKNUM Guru Dipergoki Istri Tanpa Busana Bareng Wanita Lain di Kontrakan, Ngeles Cuma Kerokan |
![]() |
---|
5 Fakta Adilla Dimitri Digugat Cerai Wulan Guritno Sang Istri, Ternyata Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Sosok Adilla Dimitri Suami Wulan Guritno yang Kini Digugat Cerai, Perjuangannya Dulu Dapatkan Wulan |
![]() |
---|
Tuduhan Jhoni Allen Sebut SBY Kudeta Anas Rebut Demokrat, Andi Mallarangeng Ungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Serba-serbi Ikatan Cinta: Suapan Tempe Rayakan 5 Bulan Nikah, Memang Remeh Tapi Ada Makna Filosofis |
![]() |
---|