Polrestabes Palembang Amankan 2 Residivis 5 Kasus Curanmor, 1 Orang Lagi Masih Buron
Kedua pelaku merupakan resedivis curanmor yang meresahkan masyarakat Palembang. Aksi kedua pelaku di tempat berbeda dan secara acak memilih korbannya.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap dua resedivis pencurian kendaraan bermotor curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palembang.
Kedua pelaku bernama Feriansyah (31 tahun) warga Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang dan Farcus Muhammad Isa alias Isa (31 tahun) warga Jalan Padat Karya, Lorong Karya 60, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Resrim, AKBP Nuryono dan Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan kedua pelaku ditangkap di kawasan rumahnya masing-masing, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap berawal dari pengembangan terkait lima laporan polisi dengan perkara Curanmor, dari hasil laporan tersebut anggota kita berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing, " ujar Anom, Kamis (3/9/2020).
Kedua pelaku merupakan resedivis curanmor yang meresahkan masyarakat Palembang. Aksi kedua pelaku di tempat berbeda dan secara acak memilih korbannya yang sedang lengah dalam memikirkan kendaraannya.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita juga turut mengamankan tiga kendaraan bermotor yaitu satu unit sepeda motor Honda BeAT dengan nopol BG 4860 AOK, satu unit sepeda motor Honda Sonic nopol BG 2157 ACS, satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol BG 4583 GS," bebernya.
Lanjut Anom, saat ini anggotanya masih mencari dua bukti lainnya yang belum ditemukan.
"Saat ini kita sedang mencari dua bukti lain yang belum ditemukan, kemudian terkait korban lainnya kita masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Sementara itu masih ada satu pelaku lain yang sampai dengan saat ini masih buron yang turut melakikan aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Saat ini kita masih memburu satu pelaku lainnya yang ikut dalam aksi curanmor ini dan indentitasnya sudah kita kantongi," tutupnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara untuk kedua pelaku tersebut.
Sementara itu, pelaku Isa mengakui perbuatannya bersama Feriansyah dan satu temannya yang masih dalam pengejeran.
"Sebanyak lima kali kami melakukan aksi pencurian motor, dan secara bergantian melakukan akai tersebut sebagai eksekutor," katanya.
Hasil penjualan motor dibagi rata.
"Hasil penjualannya kami bagi rata, untuk motor bebek dan metik dijual Rp 3 juta dan motor sport Rp 5 juta," tutupnya.