Peserta Pilkada Positif Covid-19 Dilarang Ikut Hadir Untuk Mendaftar, Ini Penjelasan KPU

sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, bakal paslon harus melakukan tes PCR atau swab test

Tayang:
Tribunsumsel.com
Pilkada Serentak di Sumsel 2020 

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020.

Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.

Sementara, penetapan paslon bakal dilakukan pada 23 September.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Wajibkan Peserta Pilkada Bebas Virus Corona, Bagaimana dengan Calon yang Positif Covid-19?"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved