Ada Penambahan 24 TPS di Musirawas, KPU Provinsi Sumsel Ungkap Ini Penyebabnya

Jadi ada sekitar 24 TPS tambahan di daerah itu, hal ini karena geografis untuk memudahkan masyarakat menggunakan hak pilihnya.

TRIBUN SUMSEL/ARIF BASUKI
PENAMBAHAN TPS - Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan data dan informasi Hendri Alma Wijaya mengungkapkan alasan penambahan 24 TPS di Musirawas pada Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020, termasuk di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan data dan Informasi Hendri Alma Wijaya mengatakan, akan ada penambahan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khususnya di Kabupaten Musi Rawas (Mura), dari 790 menjadi 814 TPS.

"Jadi ada sekitar 24 TPS tambahan di daerah itu, hal ini karena geografis untuk memudahkan masyarakat menggunakan hak pilihnya," kata Hendri, Rabu (2/9/2020).

Salah satu penambahan itu di Dusun Sri Penganten Desa Pasenan Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, yang daerahnya hanya bisa ditempuh melalui jalur air selama 2 jam.

"Di daerah itu ada 100 KK, jika harus nyebarang untuk memilih ke TPS akan jauh, dan memakan waktu. Sehingga kita dirikan TPS disana dan tidak masalah dibawah 400 pemilih," tuturnya, seraya didaerah lain ada juga pergeseran yang awalnya satu daerah ada 5 TPD diperkecil menjadi 4 TPS.

Diterangkan Hendri, saat ini juga sudah memasuki tahap pleno pemuktahiran data pemilih ditingkat PPS, yang kemudian dilanjutkan tingkat PPK dan KPU untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Kita juga tetap menerima masukan bagi semua pihak, baik masyarakat, bawaslu maupun peserta Pilkada maupun parpol terkait pemilih yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan," jelasnya.

Dilanjutkan Hendri, pihaknya berharao nantinya masyarakat pro aktif untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum, dengan mengakses diportal Lindungi Hak Pilih.

Dimana sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat ponsel dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.

Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.

1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.

2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved