Tagih Utang, Warga Lorong Kebangkan 9 Ilir Dibogem Mentah, Sekarang Malah Terancam Penjara 15 Tahun

Tanpa pikir panjang korban mencoba menusukkan senjata itu ke terdakwa. Namun, upaya itu gagal sebab terdakwa behasil menghindarinya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang secara virtual dengan terdakwa Bagas Deri Indriawan (29)yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/9/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdalih ingin membela diri saat terlibat perkelahian lantaran persoalan utang, Bagas Deri Indriawan (29) nekat menghabisi nyawa Dody Saputra (27) yang tak lain temannya sendiri.

Akibatnya, warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang tersebut, terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Sebab perbuatan terdakwa dinilai sebagaimana diatur dan diancam Pasal 338 KUHP.

Hal ini diketahui pada sidang perdana terdakwa Bagas yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Bahwa kasus ini bermula dari soal utang piutang," ujar JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH melalui sambungan video pada layar yang terdapat di tengah ruang sidang, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, dilansir dari situs SIPP PN Palembang, kejahatan yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan Slmaet Riyadi Lorong Kemas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, Jumat (29/5/2020) sekira Pukul 03.00 WIB.

Saat itu terdakwa menagih utang sebesar Rp 2 juta kepada korban.

Namun bukannya uang yang diterima, terdakwa justru mendapat bogem mentah dari korban yang tepat mengenai pipi kirinya.

Terdakwa dan korban kemudian terlibat perkelahian.

Saat itu, diluar dugaan korban langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggangnya.

Tanpa pikir panjang korban mencoba menusukkan senjata itu ke terdakwa. Namun, upaya itu gagal sebab terdakwa behasil menghindarinya.

Setelah itu terdakwa mendorong badan korban hingga jatuh sehingga badik yang dipegang korban terlepas.

Kemudian terdakwa langsung mengambil badik tersebut lalu ditusukkan beberapa kali ke bagian dada, perut, lengan atas korban hingga terjatuh.

Luka tersebut yang menjadikan korban meninggal dunia

yang sedang terjatuh sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

Tak lama usai kejadian, terdakwa diamankan tanpa perlawanan anggota Polsek Ilir Timur II.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved