Kejagung Akan Gandeng KPK Usut Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNSUMSEL.COM - Keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra terus diselidiki.
Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam gelar perkara terkait kasus dugaan penerimaan suap oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan kami dari KPK untuk menjawab keragu-raguan publik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Selain itu, Hari memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara tersebut.
Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menjawab keraguan publik terhadap Kejagung dalam menangani kasus Pinangki.
“Untuk menjawab keraguan publik, pasti kami nanti akan koordinasi dan supervisi dan nanti secara transparan ketika perkara akan naik ke penuntutan, kami akan koordinasi dengan KPK,” ucap dia.
Kejagung bersama instansi penegak hukum lainnya pun, kata dia, sudah saling mendukung dalam penanganan perkara.
Sebab, instansi-instansi penegak hukum telah menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Hari juga memastikan pihaknya bekerja secara maksimal dan transparan untuk menangani perkara Pinangki.
Ia pun bertanya balik kepada pihak yang meragukan kecepatan Kejagung menangani kasus tersebut.
Menurut dia, penanganan perkara Pinangki telah berjalan cepat.
Dalam waktu satu bulan, kata dia, penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan dua tersangka.
“Ada orang yang mengatakan lelet katanya. Kami jawab, apakah ini lelet, apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari ini,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).