Pelarangan Anjay Hingga Bisa Dipidana Disebut Anggota DPR Ini Lebay, 'Apa Hubungan dengan Martabat?'
Pelarangan dan hukuman pidana yang dapat dikenakan jika mengucapkan kata 'anjay' dinilai berlebihan alias lebay oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ah
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kata anjay menjadi heboh bahkan imbauan larangan dikeluarkan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait.
Pelarangan dan hukuman pidana yang dapat dikenakan jika mengucapkan kata 'anjay' dinilai berlebihan alias lebay oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sahroni menilai kata 'anjay' tidak memiliki efek apapun. Jadi pemidanaan yang disangkutpautkan dengan pengucapan kata tersebut justru mengherankan baginya.
"Nggak ada efek apapun kata 'anjay' itu. Buat ngakak kalangan aja, kenapa musti dipidana?" tanya Sahroni.
Politikus NasDem tersebut mengatakan kata 'anjay' sendiri identik dan erat digunakan oleh anak muda zaman now. Para penggunanya pun merasa asyik-asyik saja dengan 'bahasa gaul' tersebut.
"Mereka asyik-asyik aja dengan bahasa gaul itu. Jangan berlebihan Ketua Komnas PA tentang bahasa anjay," kata dia.
"Ini zaman modern dan 'anjay' itu bahasa saat lagi duduk ngopi atau nge-teh aja. Nggak usah dibesar-besarin, apa hubungannya dengan martabat segala?" tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.