Ketegasan Jenderal Andika Pecat Prajurit TNI yang Rusak Mapolsek Ciracas, Pelaku Disuruh Ganti Rugi

Ketegasan Jenderal Andika Pecat Prajurit yang Rusak Mapolsek Ciracas, Pelaku Disuruh Ganti Rugi

Istimewa
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari saat diserang sejumlah orang tak dikenal. 

TRIBUNSUMSEL.COM - 31 anggota TNI dari berbagai kesatuan telah diperiksa oleh penyidik Polisi Milter Mabes TNI AD.

12 diantaranya telah ditahan dan akan dipecat.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.

Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020).

Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."

"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.

Andika melanjutkan, sejauh ini, Puspom TNI telah memeriksa 12 orang yang semuanya merupakan anggota TNI.

Jumlah anggota TNI yang diperiksa diperkirakan akan bertambah 19 orang karena diduga mereka terindikasi terlibat.

"Kami menangai sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Andika, 12 orang prajurit TNI tersebut sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan."

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat dari pada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan," tegas dia.

Andika menyatakan, proses pemeriksaan masih terus akan berlangsung. Ia menjanjikan pemeriksaan secara tuntas sehingga seluruh pelaku yang terlibat bakal mendapat hukuman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved