Berita Palembang

Gandeng Sat Pol PP, Dinsos Palembang Bidik Pemberi Uang Kepada Manusia Silver

Fenomena meminta sumbangan dengan modus jadi manusia silver di Palembang telah terjadi sejak dua bulan terakhir

Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Manusia silver memberi hormat pada pengendara yang melintas di Simpang Lima DPRD Sumsel, Kota Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Keberadaan manusia silver semakin banyak, semakin mudah dijumpai di persimpangan di Kota Palembang.

Bukan hanya orang dewasa, banyak juga anak-anak yang menjadi manusia silver dengan membaluri tubuhnya dengan cat.

Fenomena meminta sumbangan dengan modus jadi manusia silver di Palembang telah terjadi sejak dua bulan terakhir.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang mulai melakukan penindakan terhadap keberadaan manusia silver.

Kepala Dinsos Kota Palembang, Heri Aprian mengaku berulang kali Dinsos selalu memberikan imbauan ketika mereka terjaring razia.

Keberadaan mereka saat ini sudah mulai meresahkan masyarakat.

Cerita Manusia Silver di Simpang Lampu Merah Palembang, Sepi Pekerjaan Dampak Covid-19

Karena yang paling banyak manusia silver dan badut.

"Sudah sering tak terhitung lagi kalau soal imbauan kami ke mereka.

Hari ini terjaring, kita bina dan buat surat perjanjian agar tak mengulangi, eh satu dua hari setelah itu turun lagi ke jalanan," jelasnya.

Tidak hanya melakukan penangkapan serta memberikan himbauan kepada manusia silver dan badut, Dinsos Kota Palembang akan menangkap pemberi.

"Sasaran yang paling utama adalah pemberi. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang pembinaan anjal, pengemis, gelandangan dan orang gila.

Modus Gepeng di Palembang Makin Beragam Mulai dari Badut Hingga Manusia Silver, Dinsos Kewalahan

Dimana aturan yang dikeluarkan tahun 2013 lalu ada sanksi kurungan penjara dan denda Rp 50 juta," tuturnya.

Heri berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dapat membantu Dinsos Kota Palembang dalam menyelesaikan persoalan fenomena manusia silver yang saat ini terus berkembang.

"Kalo penindakan Perda bukan ranah kami. Itu ranahnya OPD lain," katanya

Dinsos Kota Palembang tidak melarang siapapun warga Kota Palembang untuk mencari uang.

Tapi jangan di fasilitas umum termasuk jalan. Karena cukup membahayakan.

"Kedepan kita akan libatkan TNI, Polri, Satpol PP Kota Palembang dan mereka yang pernah tertangkap akan dilakukan sidang tipiring," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved