Berita Selebriti

Tak Kapok-kapok, Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi Lagi, Masih Kasus Sabu-sabu

Karena kepemilikan sabu-sabu, Zulfikar alias Ikang (39), pemeran Jamal Preman Pens‎iun kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Ba

Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Sosok Jamal Preman Pensiun atau bernama asli Zulfikar alias Ikang (39), kembali mengejutkan publik Bandung. Jamal ditangkap karena kasus narkoba. 

‎"Alhamdulillah, Ikang Jamal (Zulfikar) akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika BNN di Sukabumi. Akan diberangkatkan besok Kamis (25/7/2019)," ujar pengacara Zulfikar, Hengky Solihin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun pada Rabu (24/7/2019).

Sejak ditangkap, pihaknya langsung mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

Pada Senin (22/7/2019), Zulfikar mendatangi kantor BNNP Jabar di Jalan Soekarno-Hatta sebagai bagian dari proses pengajuan direhabilitasi.

Zulfikar menjalani pemeriksaan kesehatan hingga wawancara dengan tim dari BNNP Jabar. Setelah semua proses dilalui, pengajuan rehabilitasinya akhirnya disetujui.

4. Media Sosial

Ikang Sulung aktif di Instagram-nya. Ia menawarkan produk jualannya di media sosial tersebut.

Produk yang dijualnya adalah makanan ringan dari pisang.

Ia juga kerap membagikan foto kegiatannya saat mengendarai motor.

Tak sedikit penggemar yang rindu akan tokohnya yang mengenakan topi koboi.

5. Kembali Ditangkap

tribunnews
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna (depan) menjelaskan penangkapan Jamal Preman Pensiun (belakang baju tahanan oranye). (tribunjabar/mega nugraha)

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jamal Preman Pensiun Kembali Ditangkap Polisi, Gak Kapok-kapok Masih Kasus Sabu-sabu, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/28/jamal-preman-pensiun-kembali-ditangkap-polisi-gak-kapok-kapok-masih-kasus-sabu-sabu?page=all.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Ichsan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved