Sejak Miliki Sertifikat Halal, Pengusaha Roti di Palembang Ini Akui Produk Makin Mudah Dipasarkan
Sertifikat halal ini sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal ini mempermudah penjualan produk dan memperkuat pemasaran.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak hanya memberikan manfaat pada konsumen, dikantonginya sertifikat halal ternyata juga membawa dampak positif bagi produsen.
Karyawan Roti Bobo (CV Bosindo Cahaya Cemerlang), Ana Susanti, mengaku, sejak mengurus sertifikasi halal pada 2012 lalu dia mendapatkan berbagai kemudahan dalam memasarkan produk roti yang diproduksi pabrik rotinya.
"Sertifikat halal ini sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal ini mempermudah penjualan produk dan memperkuat pemasaran ke berbagai daerah," ujar Ana pada Live Talk Sumsel Virtual Fest bertema Sudahkah Produk Anda Bersertifikat Halal, Senin (24/8/2020).
Ana mengatakan, dalam melakukan pengajuan sertifikat halal pun dia tak mengalami kendala. Biaya yang harus dikeluarkan pun relatif murah yakni hanya Rp3 juta untuk masa berlaku sertifikat selama empat tahun.
"Tidak ribet mengurus sertifikasi halal. Saya waktu itu hanya menunggu 30 hari kerja dan sertifikat halal sudah diserahkan," kata dia.
Ana pun mengajak para pelaku usaha, khususnya usaha kuliner, untuk segera mengajukan sertifikasi halal agar usaha dapat berkembang.
Kementerian Agama mensyaratkan pemilik usaha makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetik untuk mengajukan sertifikasi halal.
Sertifikat halal pada suatu produk bertujuan agar pengolahan produk sesuai dengan prinsip syariat Islam serta memberikan rasa aman bagi konsumen dari sisi kesehatan.