Pengurusan Serfikasi Halal tak Perlu Lama Cuma 21 Hari, Kanwil Kemenag Sumsel Siap Bantu 200 UMKM
Hingga 2024 mendatang, Kemenag Sumsel menargetkan semua UMKM di Sumsel telah mempunyai sertifikat halal
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 200 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumsel bakal mendapatkan bantuan sertifikasi halal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel.
Informasi ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel Abadil saat menjadi nara sumber pada acara Sumsel Virtual Fest yang disiarkan langsung, Senin (24/8/2020).
Menurut Abadil bantuan sertifikasi halal ini akan disebar di 17 kabupaten dan kota di Sumsel.
"Pemberian bantuan akan terus ditingkatkan. Tahun ini targetnya 200 usaha. Kami masih menunggu informasi dari pusat soal pemberian bantuan ini," katanya Abadil saat Live Talk bertema Sudahkah Produk Anda Bersertifikat Halal? Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, pada 14 Agustus lalu, Kemenag Sumsel pun telah menyerahkan 40 sertifikat halal kepada pengusaha UMKM di Sumsel.
Abadil menyebutkan, nantinya proses pengajuan sertifikat halal yang mulanya membutuhkan waktu hingga 65 hari akan dipercepat menjadi 21 hari.
Hingga 2024 mendatang, Kemenag Sumsel menargetkan semua UMKM di Sumsel telah mempunyai sertifikat halal walaupun usaha termasuk usaha kecil atau usaha rumahan.
"Untuk sementara sertifikasi halal difokuskan untuk produk makanan minuman. Target ke depannya produk obat-obatan dan kosmetik," ujar Abadil.
Demi mencapai target tersebut, Kemenag akan kian gencar melakukan sosialisasi tentang sertifkat halal termasuk ke daerah. Upaya sosialisasi pun akan menggandeng perwakilan MUI di daerah dan pemerintah daerah.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Amin Dimyati, menjelaskan, pengurusan sertifikasi halal menunjukkan kesungguhan pemilik usaha dalam memberikan jaminan keamanan dan kualitas produk dari kesehatan dan syariat agama.
"Bahan terkontrol, proses pembuatannya benar dan baik secara agama. Sangat penting sekali karena tujuan sertifikasi itu agar halalan thoyyiba, halal dan baik dikonsumsi," jelasnya.
Menurut Amin, usaha yang berkaitan dengan masyarakat banyak wajib bersertifikasi halal. Sebab, jika belum ada sertifikat halal produk yang dikeluarkan belum bisa diakui oleh agama dan syariat.
"Rugi ada pada perusahaan jika tidak mengurus sertifikat halal karena saat ini masyarakat sudah bisa menilai produk dari sisi kehalalannya." kata dia.