Pembunuhan di Tungkal Jaya Muba

Korban Tertawa Saat Tubuhnya Tak Mempan Dibacok, Akhirnya Tewas Setelah Mukanya Ditebas Parang

Merasa ditertawakan, tersangka berdiri dan kembali membacok korban dibagian wajah sebanyak dua kali. Bacokan itulah, membuat korban tersungkur

Penulis: M. Ardiansyah |
Ilustrasi 

"Setelah korban tersungkur, kembali aku bacok di perut. Lihat korban terkapar, aku langsung melarikan diri dan membuang parang," ungkap tersangka.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan adegan yang dilakukan sebanyak 15 adegan ini guna melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ada 15 adegan pada rekonstruksi ini, pada pelaksanaannya ini sesuai dengan pengakuan dari tersangka. Kemudian untuk peristiwanya sudah sesuai dan tidak ada perbedaan," kata Suryadi.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya tersangka diamankan oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Bangka usai buron dan menjadi DPO kepolisian selama 2 tahun.

Tersangka Andi Arafat (35) harus mendapat hadiah timah panas polisi, karena berupaya kabur ketika akan ditangkap.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved