Kini Dibuka Lagi, Berikut Protokol Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel
Di setiap tempat duduk ada bangku yang ditanda silang, artinya tak boleh duduk dan juga ada garis jarak antre untuk para pasien yang mengantre di loke
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Weni Wahyuny
Selanjutnya dr.Syamsuddin menyebutkan, memang hingga saat ini pelayanan rawat jalan ini tak begitu ramai seperti sebelum pandemi covid-19 .
Hal ini disebabkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi dibuka kembali layanan rawat jalan RSUD Siti Fatimah pasca ditutup sementara sehingga masyarakat yang berobat pun masih belum terlihat peningkatan yang signifikan.
"Sejak kita buka kembali pada tanggal 18 Agustus hingga hari ini jumlah pasien mulai agak ramai. Biasanya kita melayani sampai 50 pasien per hari namun beberapa hari dibuka masih relatif sedikit pasien per harinya, namun minggu ini mulai terlihat ada peningkatan pasien," tegas dia.
Ia mengatakan untuk pasien BPJS Kesehatan bisa berobat dengan membawa surat rujukan dari faskes Tingkat Pertama.
Untuk jam operasional poli rawat jalan sementara dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Dan jam layanan akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
Protokol Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Siti Fatimah :
1. Setiap pasien yang berobat di Poliklinik rawat jalan RSUD Siti Fatimah akan dilakukan skrining riwayat perjalanan dengan menggunakan form skrining.
2. Jika pasien dinyatakan terindikasi suspect covid-19 maka akan diarahkan ke IGD dengan menggunakan mobil ambulance yang ada di lobby utama.
3. Untuk pasien non covid, maka akan dilakukan verifikasi berkas oleh personal care (PC) baik pasien umum, BPJS maupun asuransi kesehatan lainnya.
4. Pasien yang berkasnya tidak lengkap diminta untuk melengkapi berkas terlebih dahulu dan keluar melalui lobby utama.
5. Pasien yang berkasnya lengkap akan dilakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
6. Setelah melakukan pendaftaran, pasien diarahkan ke nurse station untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign.
7.Pasien yang dilakukan pemeriksaan oleh DPJP paling lama dalam waktu 15 menit, dan pemeriksaan dilakukan dengan standar protokol kesehatan.
8. Pasien yang telah menyelesaikan seluruh pemeriksaan dan pengobatan keluar lewat pintu keluar lobby eksekutif.