Berita Palembang

Belum Dapat Bagian dari Hasil Curi Sepeda, Edo Warga Kalidoni Keburu Ditangkap Polisi

Melihat kondisi rumah sepi, tersangka mengaku ia yang naik ke atas pagar dan masuk ke dalam perkarangan rumah korban.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Tersangka saat diamankan di Polsek Kalidoni Palembang, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belum mendapatkan yang dari hasil menjual sepeda curian bersama temannya Toyo, Edo Dwi Putra (31) warga Jalan Dr Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang keburu ditangkap Tim Pandawa Polsek Kalidoni Palembang.

Tersangka ditangkap karena mencuri sepeda di rumah korban Suprapto (36), warga Jalan Dr Sutami No 09 RT 013 , Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Dari pengakuan tersangka, saat ia datang ke rumah Toyo (DPO) mereka kehabisan rokok.

Sehingga berinisiatif untuk keluar dan membeli rokok.

Seorang Istri di Palembang Dihajar Suami Gegara Bertanya Mengapa Hari Ini Bawa Uang cuma Rp50 Ribu

Ketika melintas di depan rumah korban, terlihat sepeda yang diletakkan di depan rumah.

Melihat ada sepeda dan didukung kondisi yang sepi membuat keduanya berinisiatif untuk mencurinya.

"Kata Toyo ada yang cari sepeda. Incaran sepeda sudah ada dan tinggal ambil. Makanya aku mau ketika diajak Toyo," kata tersangka ketika diamankan di Polsek Kalidoni Palembang, Selasa (25/8/2020).

Melihat kondisi rumah sepi, tersangka mengaku ia yang naik ke atas pagar dan masuk ke dalam perkarangan rumah korban.

Sedangkan Toyo menunggu di luar pagar sambil melihat situasi di sekitar.

Tersangka berhasil mengambil sepeda milik korban dan diserahkannya ke Toyo yang sudah menunggu di luar.

Toyo dan tersangka langsung kabur membawa sepeda milik korban.

Nelayan Temukan Mayat Mengapung di Sungai Musi Dekat Dermaga PT Pusri, Ini Hasil Forensiknya

"Kata Toyo, nanti langsung dijual. Tetapi, aku tunggu-tunggu uang dari hasil jual sepeda belum diberikan Toyo. Alasannya sepeda itu belum laku," katanya.

Kapolsek Kalidoni AKP Irene melalui Kanit Reskrim Ipda Deny menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polsek Kalidoni Palembang dengan Laporan Polisi Nomor : LP B / 308 / VIII / 2020 / Sumsel /Restabes / Sek. Kalidoni pada 12 Agustus 2020 lalu.

"Dari laporan itu, kami dilakukan penyelidikan berbekalkan bukti yang kami peroleh. Dari situ, kami mendapati tersangka sedang nongkrong. Makanya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved