BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Libatkan KPKNL Tagih Piutang 8 Perusahaan di Muaraenim

Kami sebelumnya sudah berupaya melakukan upaya penagihan ke perusahaan terkait. Namun belum ada juga tindaklanjut pembayaran

TRIBUN SUMSEL/ARIF BASUKI
KONFRENSI PERS - PPS Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Muaraenim, PPS Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel, Mayriwan Ekaputra, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumsel, Hartini dan Plt Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Lahat Syaiful Falah saat konfrensi pers, Senin (24/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membantu penagihan piutang 8 perusahaan di Kabupaten Muaraenim, Sumsel.

PPS Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Mayriwan Ekaputra, mengatakan pelibatan KPKNL sendiri merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah dilakukan Kantor Pusat dalam rangka menyelesaikan pemasalah piutang iuran peserta yang juga merupakan uang negara.

"KPKNL sendiri kami libatkan khusus untuk penagihan piutang di wilayah Muaraenim, Sumsel," katanya, Senin (24/8/2020).

Mayriwan mengatakan, di Muaraenim terdapat 8 perusahaan yang menunggak dengan total iuran mencapai Rp 1,7 miliar. Oleh karena itu, bersama KPKNL berupaya melakukan upaya jemput bola agar masalah piutang ini dapat segera terselesaikan.

 "Kami sebelumnya sudah berupaya melakukan upaya penagihan ke perusahaan terkait. Namun belum ada juga tindaklanjut pembayaran," jelasnya.

 Menurutnya, piutang 8 perusahaan itu bukan terjadi selama pandemi corona tahun ini, melainkan sejak tahun 2016 lalu. Adapun perusahaan yang dimaksud, yakni; Asia Petrocom Services, Kikim Resources, CV Adie karya, Gunung Megang Energy, Bara Lengi Mandiri, Mandiri Jaya Sejati, Arodya Biru Persada, dan Tritama Mega Persana.

 "Perusahaan ini didominasi subcon dibidang perminyakan dan pertambangan batu bara," tuturnya.

Adapun hingga Juni 2020, terdapat tunggakan iuran peserta mencapai Rp 180 miliar di wilayah Sumbagsel. Oleh karena itu, Mayriwan mengimbau setiap perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan itu karena ada hak pekerja yang diabaikan atau tidak dipenuhi.

"Kalau menunggak tentunya akan berdampak kepada kepesertaan dari pekerja tersebut. Artinya dalam hal ini pekerja yang akan dirugikan," jelasnya.

 Sementara itu, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumsel Hartini, mengatakan salah satu tugas pokok KPKNL adalah pengurusan piutang negara. Sementara iuran BPJAMSOSTEK sendiri merupakan uang milik negara.

 "Jka sudah ada ketentuan pasti menurut hukum, maka kami bisa melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan guna membuat pernyataan bersama agar masalah itu terselesaikan," tandasnya.

 Namun jika piutang itu belum juga lunas, kata dia, KPKNL dapat menetapkan jumlah piutang secara sepihak dan memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan secara paksa.

 "Kami juga dapat mengajukan pencekalan bagi debitur ke luar negeri, lalu penyitaan barang jaminan dan harta kekayaan lainnya. Setelah itu bisa dilelang dan untuk menutupi piutang negara," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved