Kemendikbud : Dana BOS Boleh Digunakan untuk Rapid Test, Beli Masker, Hand Sanitizer, Termogun
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan zona kuning atau risiko rendah Covid-19 boleh kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kemendikbud telah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal ini diungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jumat (7/8/2020) lalu melalui konferensi pers secara daring.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan zona kuning atau risiko rendah Covid-19 boleh kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Meski demikian, sekolah yang berada di zona kuning perlu melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar tatap muka.
"Kita sudah melihat daerah-daerah yang memulai ternyata tidak mudah juga. Ada sekelompok orang tua murid yang ternyata juga belum mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar tatap muka, walaupun sebagian dari orang tua murid mengharapkan kegiatan belajar tatap muka ini bisa berlangsung dengan baik," kata Doni, dikutip dari Tribunnews.com.
Kemendikbud juga mendukung mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS) untuk biaya rapid test.
"Dana BOS boleh untuk membiayai pemeliharaan kesehatan akibat pandemi Covid-19. Termasuk untuk rapid test, membeli masker, hand sanitizer, termogun dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, Kamis (20/8/2020).
Menurut Jumeri, hal tersebut dimungkinkan jika sekolah memiliki kondisi keuangan yang baik, yakni jika selama pembelajaran jarak jauh sekolah memiliki surplus keuangan karena tidak keluar biaya untuk listrik, air, dan praktek.
"Sepanjang sekolah itu masih memiliki kondisi keuangan yang baik," kata Jumeri.
"Sehingga penghematan dari uang BOS itu bisa dipakai untuk mendukung penjagaan kesehatan termasuk uji rapid," tambah Jumeri.
Ia mengatakan, jika dimungkinkan maka tes untuk siswa dan guru di sekolah sebelum pembelajaran tatap muka boleh dilakukan.

Jumeri juga menegaskan, Kemendikbud akan memberikan teguran ke dinas pendidikan di suatu daerah jika ada sekolah di daerah tersebut yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Nantinya, dinas pendidikan yang akan menindaklanjuti teguran tersebut kepada pihak sekolah.
"Yang memberi sanksi (sekolah) adalah pemerintah daerah atau dinasnya," kata dia.