Berita Ogan Ilir
Suami Istri Pengedar Narkoba Ditangkap di Pintu Tol Indralaya, Barang Bukti 100 Gram Sabu
Ungkap kasus narkoba ini ada dua TKP dan LP dengan dua tersangka pasangan suami istri, Diansyah (37) Bin Somat dan Sherli Novianti (36)
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Lima tersangka yang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Ogan Ilir berhasil dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Narkoba AKP Fajri Anbiyaa mengatakan, penangkapan untuk kasus narkoba dalam minggu terakhir ini dengan barang bukti 180 gram.
Ungkap kasus narkoba ini ada dua TKP dan LP dengan dua tersangka pasangan suami istri, Diansyah (37) Bin Somat dan Sherli Novianti (36) Binti Bakarusman.
TKP penangkapan pasutri ini di pintu keluar tol indralaya dengan barang bukti lebih kurang 100 gram.
Sedangkan tiga tersangka lain, Ayief Muhamad Fachri (22) Bin Pani, Gunawan (31) Bin Khailani, Pitona (38) Bin Nasir TKP Desa Sekonjing dengan barang bukti lebih kurang 80 gram.
Kronologi penangkapan pasangan pasutri tersebut melintas dengan kendaraan midsubisi exspander BG 1349 MY didapat barang bukti 100 gram sabu.
"Dengan relis ini mudah mudahan memberikan edukasi terhadap masyarakat, Dan kita inginkan generasi muda kita terhindar dari narkoba dengan cara memutus mata rantai peredaran narkoba."
"Namun kita selalu berupaya semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan satuan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan beberapa polsek beserta jajaran mari kita berantas narkoba ini, karena dengan 180 gram kalau seandainya 1 gram bisa dinikmati 3 sampai 10 orang berapa banyak yang bisa kita selamatkan disaat ada penangkapan ini.'
"Saya harap juga informasi dari masyarakat mari kita sama sama berbuat didalam hal memberantas narkoba." ungkap Kapolres. (rel)