Berita Palembang

Sopir Angkot Ugal-ugalan Tabrak Seorang Ibu di Palembang Hingga Tewas Divonis 3,5 Tahun Penjara 

Saat itu angkot jurusan Kertapati dengan Nopol BG 7361 AQ yang dikendarai terdakwa, melaju kencang dan ugal-ugalan.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Apriyanto sopir angkutan kota (angkot) ugal-ugalan yang menabrak seorang ibu-ibu hingga akhirnya tewas, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Apriyanto sopir angkutan kota (angkot) ugal-ugalan yang menabrak seorang ibu-ibu hingga akhirnya tewas, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/8/2020).

Korban diketahui bernama Nurbaiti yang saat kejadian sedang menyeberang jalan Merdeka Palembang.

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat 4 UU RI No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan selama persidangan. Hal-hal memberatkan, terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seseorang akibat kelalaian dalam mengemudi," ujar hakim dalam sidang.

Apriyanto sendiri tidak dihadirkan dalam persidangan karena PN Palembang masih menerapkan sistem virtual sejak pandemi virus corona terjadi.

Namun saat ditanya majelis hakim terkait sikap atas putusan terhadapnya, dari layar video yang terdapat di tengah ruang sidang, Apriyanto berujar menerima putusan tersebut.

"Baik yang mulia, saya terima," ujarnya seraya menganggukkan kepala.

Dihimpun dari situs SIPP PN Palembang, Apriyanto menabrak seorang ibu-ibu yang diketahui bernama Nurbaiti, Minggu (5/4/2020) lalu.

Saat itu angkot jurusan Kertapati dengan Nopol BG 7361 AQ yang dikendarai terdakwa, melaju kencang dan ugal-ugalan.

Viral Surat Diduga Utang Negara Tahun 1947 ke Warga OKI Senilai Rp1.500, Ini Kata Pemerhati Sejarah

Diketahui, terdakwa datang dari arah ampera menuju ke Jalan Merdeka.

Namun setibanya di Lampu Merah simpang Kantor Walikota, ia langsung menerobos lampu lalu lintas.

Terdakwa saat itu juga berusaha mendahului mobil Avanza yang berada disebelah kiri.

Sayangnya ia tak melihat korban yang sedang menyebrang jalan.

Korban langsung terpental akibat kejadian itu.

Menyadari sudah menabrak seseorang, terdakwa langsung tancap gas tanpa berusaha menolong korban.

Sempat dibawa ke RS. Ak Gani Palembang, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved