Kondisi Jerinx SID Pasca Seminggu Ditahan, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan, Nora Kecewa Berat!
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diperiksa Polda Bali sebagai tersangka atas kasus Undang-Undang Informasi da
Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.
"Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya. Saya juga kecewa, Jerinx juga.
Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).
Gendo berpandangan hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.
Padahal, Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.
Gendo mengatakan, penyidik seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. Misalnya dengan memberikan opsi atau pilihan agar Jerinx tak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan. Selain itu, Jerinx juga kooporatif dan tak mungkin melarikan diri.
"Ini lagi-lagi keputusan dari kepolisian. Kewenangan subjektif mereka. Kalau mereka masih khawatir ya susah juga karena ukurannya itu kan berbeda antar kami di kuasa hukum. Kalau kami yakin sih Jerinx tak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Gendo.
Sementara itu, Nora berpesan kepada Jerinx agar selalu sehat dan kuat menghadapi kasus hukum ini.
"Suportnya selalu sehat dan tetap kuat. Aku enggak bisa ngomong banyak takut salah," kata Nora. Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx karena khawatir perbuatan itu terulang.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).
Jerinx Ditahan
Pada Rabu (12/8/2020) lalu, Jerinx resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.