Berita OKI
Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri di OKI, Mulut Korban Dibekap, Kaki dan Tangan Diikat
Perbuatan keji dilakukan seorang ayah tiri berinisial At, warga Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Dari situlah kepolisian segera memburu keberadaan pelaku pemerkosaan.
• Rumor Undangan Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Tetangga Dory Harsa Ungkap Fakta Begini
"Setelah menggali informasi mengenai keberadaannya, akhirnya pelaku mampu dibekuk anggota kepolisian dirumahnya, Kamis (13/8/2020) kemarin," terang Agus.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut, serta dikenakan pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun penjara," tutupnya.